Jumat, 15 Mei 2015

Implementasi Komputasi Modern Pada Bidang Kesehatan

Mata Kuliah : Pengantar Komputasi Modern

Kelas : 4IA15

Anggota Kelompok :

  1. Achmad Yani (50411091)
  2. Aida Fitria (50411468)
  3. Devie Eviani (51411941)
  4. Lina Rosdiana (54411103)
  5. Muhammad Yusuf (55411009)



 Implementasi Komputasi Modern Pada Bidang Kesehatan



Komputasi Modern merupakan sebuah sistem yang akan menyelesaikan masalah matematis menggunakan komputer dengan cara menyusun algoritma yang dapat dimengerti oleh komputer yang berguna untuk menyelesaikan suatu masalah.  Dalam komputasi modern terdapat perhitungan dan pencarian solusi dari masalah. Perhitungan dari komputasi modern adalah akurasi, kecepatan, problem, volume dan besar kompleksitas.

Komputasi modern tak hanya berguna pada bidang teknologi, beberapa bidang lainnya juga memanfaatkan komputasi modern ini seperti pada pendidikan, industri, kesehatan, bisnis, sains, kemanan, dan lainnya. Disini saya akan membahas tentang implementasi komputasi modern khususnya pada bidang kesehatan.

Dunia kesehatan modern pun tak luput dari perkembangan teknologi ini untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas di dunia kesehatan. Salah satu contoh pengaplikasian dunia IT di dunia kesehatan adalah penggunaan alat-alat kedokteran yang mempergunakan aplikasi komputer. Komputer mempermudah dokter dan perawat dalam memonitor kesehatan pasien, detak jantung pasien lewat monitor komputer, aliran darah, memeriksa organ dalam pasien dengan sinar X.

Teknologi Informasi dan dunia medis sangatlah berhubungan. Berikut Ilmu Komputasi Modern yang digunakan dalam bidang Kesehatan :

1. CT Scan 


Teknologi informasi diterapkan pada peralatan medis misal CT Scan (Computer Tomography). CT Scan adalah peralatan yang mampu memotret bagian dalam tubuh seseorang tanpa harus dilakukan pembedahan.

·        2. Sistem Informasi


Untuk mencari informasi tentang seorang pasien, pengunjung dapat berinteraksi secara langsung dengan terminal yang disediakan untuk keperluan itu. Dengan mengetikkan sepenggal nama, system informasi akan segera menyajikan informasi tentang pasien yang memenuhi criteria pencarian.

Dalam bidang jasa pelayanan kesehatan teknologi informasi berguna untuk memberikan pelayanan secara terpadu dari pendaftaran pasien sampai kepada system penagihan yang bisa dilihat melalui internet.

·        3. Rekaman Medis


Sebagai alat bantu untuk Rekam medis berbasis komputer (Computer based patient record) yang digunakan untuk mencatat semua data medis seperti catatan pasien, dll. Gambar disamping adalah contoh  halam aplikasi yang dapat membantu merekam data medis dari seorang pasien.

·        4. Smart Card


Sistem berbasis kartu cerdas (smart card) dapat digunakan juru medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang datang ke rumah sakit karena dalam kartu tersebut para juru medis dapat mengetahui riwayat penyakit pasien.

·        5. Mycin


Mycin merupakan contoh system pakar yang digunakan untuk membantu juru medis mendiagnosis penyakit darah yang cepat menular dan kemudian dapat memberikan saran berupa penggunaan antibiotic yang sesuai. (system pakar adalah perangkat lunak yang ditujukan untuk meniru keahlian seseorang dalam bidang tertentu).

·        6. USG (Ultra Sonografi)


Penggunaan alat-alat kedokteran yang mempergunakan aplikasi komputer, salah satunya adalah USG (Ultra Sonografi). USG adalah suatu alat dalam dunia kedokteran yang memanfaatkan gelombang ultrasonik, yaitu gelombang suara yang memiliki frekuensi yang tinggi (250 kHz – 2000 kHz) yang kemudian hasilnya ditampilkan dalam layar monitor.8. Penggunaan komputer hasil pencitraan tiga dimensi untuk menunjukkan letak tumor dalam tubuh pasien.

·        7. Biosensor


Penggunaan Biosensor. Biosensor merupakan suatu alat Instrumen elektronik yang bekerja untuk mendektesi sample biokimia. Contoh paling sederhana adalah alat uji diabetes.

·         8. Pencarian, Peletakan dan Informasi Obat-obatan.







Sumber:

Jumat, 17 April 2015

Analisis Jurnal Pengantar Komputasi Modern


Mata Kuliah : Pengantar Komputasi Modern

Kelas : 4IA15

Anggota Kelompok :
  1. Achmad Yani (50411091)
  2. Aida Fitria (50411468)
  3. Devie Eviani (51411941)
  4. Lina Rosdiana (54411103)
  5. Muhammad Yusuf (55411009)

Judul Jurnal :
Analisis Sistem Alarm Pengaman Mobil Jarak-jauh Via SMS Remote Kontrol 
Melalui Jaringan GSM dan GPS sebagai Vehicle Tracker Berbasis Mikrokontroller ATmega16

Penulis : Sri Mulyono

 
Analisis :

Sebagian besar kasus pencurian mobil terjadi pada saat mobil diparkir dan ditinggal pergi oleh pemiliknya.  Karena hal tersebut banyak pemilik mobil yang memasangkan alat keamanan ekstra selain kunci kontak yang berupa alarm dan remote kontrol untuk mengantisipasi hal tersebut.

Namun, kebanyakan  alarm yang digunakan sebagai alat keamanan mobil hanya berbunyi saat sensor mendapat respon tanpa pemberitahuan yang dapat dipahami pemilik mobil ataupun orang di sekitar mobil berada. Hal ini sungguh sangat disayangkan, karena apabila ada pencuri yang menyusup masuk ke mobil namun keberadaan pemilik mobil jauh dari tempat mobil parkir maka tentu pemilik mobil tidak mendengar alarm yang berbunyi. Bahkan orang disekitar mobil parkir yang mendengar alarm bunyi sering menghiraukannya karena hanya dianggap kesalahan sistem.

Sedangkan untuk remote kontrol kebanyakan hanya dapat digunakan untuk membuka ataupun mengunci pintu yang masih menggunakan sensor infrared yang jangkauannya terbatas.  Selain itu belum adanya GPS pada remote kontrol menyebabkan proses pencarian mobil sangat lama dan yang sering terjadi mobil tidak ditemukan.

Dengan dibuatnya Sistem Alarm Pengaman Mobil Jarak-jauh Via SMS Remote Kontrol Melalui Jaringan GSM dan GPS sebagai Vehicle Tracker Berbasis Mikrokontroller ATmega16 yang dikembangkan dengan penambahan 12 fasilitas kontrol dan penambahan3 sensor antara lain adalah:



1. Fasilitas Perintah Kontrol
  • kontrol untuk lock pintu,
  • kontrol untuk unlock pintu,
  • kontrol untuk mebuka jendela ,
  • kontrol untuk menutup jendela,
  • kontrol untuk mematikan mesin,
  • kontrol untuk menghidupkan mesin,
  • kontrol untuk menyalakan lampu hazard,
  • kontrol untuk menyalakan sirine,
  • kontrol untuk pembacaan posisi BTS bila pembacaan GPS error,
  • kontrol untuk membaca koordinat GPS data koordinat dapat dilihat dengan menggunakan software Google Earth,
  • kontrol untuk mereset sistem,
  • kontrol untuk mengetahui pulsa dan masa aktif katu sim.


2. Penambahan 3 sensor
  • sensor untuk mendeteksi getaran,
  • sensor untuk mendeteksi keberadaan orang yang tidak dikendaki,
  • sensor untuk mendeteksi apabila mesin dinyalakan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.

 
Pengembangan fasilitas kontrol dan penambahan sensor pada alarm dan remote kontrol ini diharapkan dapat membantu dan mengetahui apa yang sedang terjadi dengan kendaraan saat diparkir secara real time yang terkoneksi langsung dengan handphone pemilik dengan demikian bila terjadi pencurian dapat segera diambil tindakan preventif. Sistem ini memanfaatkan teknologi GPS (Global Positioning System), Modem GSM (Global System for Mobile), Sensor PIR  (Pasif Infra Red), Sensor LDR (Light Dependent Resistor ), Sensor Gerak dengan ECM ( Electet Condenser Microphone), IC MAX232, Gerbang Logika NOT, Mikrokontroller Atmega 16, 8 Relay 12v/30A dan Aplikasi Google Earth. Selanjutnya, Sistem Alarm Pengaman Mobil Jarak-jauh Via SMS Remote Kontrol Melalui Jaringan GSM dan GPS sebagai Vehicle Tracker Berbasis Mikrokontroller ATmega16 diharapkan dapat mengontrol serta memberikan informasi lebih cepat dengan efektif dan efisien. Baik dari pembacaan sensor maupun pembacaan dari koordinat GPS. Selama kendaraan masih dalma jangkauan provider GSM.




Sumber:
http://eprints.uny.ac.id/7910/1/jurnal.pdf









Minggu, 30 November 2014

Proposal Pembuatan E-Service Delivery Fast Food Company

Nama Kelompok:
1. Achmad Yani (50411091)
2. Aida Fitria (50411468)
3. Ida Matu Qoiriyah (53411458)
4. Ostivani Zahra (55411477)
5. Subki Kadrawi (56411910)
6. Yoga Putra (57411524)

Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika




























Minggu, 02 November 2014

Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA









NAMA KELOMPOK:
  1. ACHMAD YANI             (50411091)
  2. AIDA FITRIA                 (50411468)
  3. IDA MATU QOIRIYAH   (53411458)
  4. SUBKI KADRAWI         (56411910)

KELAS: 4IA15





A. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


1.   Bentuk-bentuk Badan Usaha Dilihat dari Segi Pemiliknya
-Badan Usaha Negara
-Badan Usaha Swasta
-Badan Usaha Campuran
-Badan Usaha Daerah

2.   Bentuk-bentuk Badan Usaha Dilihat dari Sistem Pengelolaannya
-Badan Usaha Industri
-Badan Usaha Perniagaan
-Badan Usaha Agraris
-Badan Usaha Ekstraktif
-Badan Usaha Jasa (financial dan Non financial)

3.   Bentuk-bentuk Badan Usaha Dilihat dari Legalitas Hukum
-Perusahaan Perseorangan
-Firma (fa)
-Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap ( CV )
-Perseroan Terbatas ( PT )
-Koperasi

  • Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan yang terhadap hutang – hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan. Jadi dalam perusahaan perseorangan tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi disamping itu pemerintah juga tidak menetapkan izin pendiriannya.

Kelebihan :
Ø  Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
Ø  Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
Ø  Mudah dibentuk dan dibubarkan.
Ø  Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.

Kekurangan :
Ø  Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan.
Ø  Kemampuan manajemen terbatas  terutama hal yang berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran maupun pembelanjaan.
Ø  Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya jika sumbernya dari beberapa orang.
Ø  Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarir dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.


  • Firma (fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing – masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan /rugi juga akan dibagi bersama.

Keuntungan :
Ø  Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya : Bagian Pemasaran, Produksi dan Keuangan).
Ø    Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte.
Ø  Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar.
Ø    Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan.

Kerugian :
Ø   Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung salah satu anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran diri salah seorang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar.
Ø   Adanya tangggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotanya secara otomatis akan merugikan anggota yang lain.
Ø  Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan.


  • Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap ( CV )
Persekutuan komanditer (Commanditaire Venootshap) atau yang biasa disebut CV, merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh pelaku usaha bisnis kecil maupun menengah (UKM) yang ada Indonesia dan ada juga golongan besar yang mendirikan CV. CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur perseroan ini. Perbedaan mendasarnya  adalah dari modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal perusahaan dalam akta perusahaan, tidak seperti PT. CV harus membuat kesepakatan tersendiri atau catatan terpisah mengenai modal yang disetorkan ke CV tersebut.

Keuntungan:
Ø  Proses pendirian relatif lebih cepat dan mudah.
Ø  Tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI maupun instalasi lainnya.
Ø    Biaya yang dibutuhkan lebih murah.
Ø  Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait.
Ø  Salah satu pendiri berkeinginan untuk memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan usahanya


  • Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan itu. Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan itu.

Pembagian perseroan terbatas yaitu :
Ø  PT Terbuka  
Perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
Ø  PT Tertutup  
Perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
Ø  PT Kosong
Perseroan yang sudah memilki izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak melakukan kegiatannya.

Keuntungan:
Ø  Kewajiban terbatas.
Ø  Masa hidup abadi.
Ø  Efisiensi Manajemen.

  • Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
Ø Koperasi Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
Ø  Koperasi Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
Ø  Koperasi Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai atau karyawan.
Ø Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
Ø  Kopersi Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
Ø    Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.

Jenis Menurut Status Keanggotannya, yaitu :
Ø    Koperasi Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Ø   Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.



B. PROSEDUR DAN LEGALITAS

Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
  1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
    Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
    • Tanda Daftar Perusahaan
    • NPWP
    • Bukti Diri

    Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
    • Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
    • Izin Domisili
    • Izin Gangguan
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Izin dari Dep.Teknis
  2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
    Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
  3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
    Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
  4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
    yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
  • Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
  • Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
  • Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
  • Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
  • Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
  • Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  • Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
  • Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
  • Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
  • Ketentuan mengenai keadaan memaksa
  • Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
  • Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
  • Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Contoh Draft Kontrak Kerja :
KONTRAK  PELAKSANAAN  PEKERJAAN  PEMBUATAN  SISTEM  INVENTORY GUDANG
antara Griya Soft dengan IT Centre Computerindo (ICC)
_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Griya Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.

Pasal 2

Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua


( …………………. ) (…………………… )




Sumber:
https://id-id.facebook.com/SmkPelitaBungaBangsa/posts/521242881283493
http://dianyulisady.wordpress.com/2013/12/15/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://raveshader.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-usaha-dibidang-it.html