PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
NAMA KELOMPOK:
- ACHMAD YANI (50411091)
- AIDA FITRIA (50411468)
- IDA MATU QOIRIYAH (53411458)
- SUBKI KADRAWI (56411910)
KELAS: 4IA15
A. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1. Bentuk-bentuk Badan Usaha Dilihat dari
Segi Pemiliknya
-Badan Usaha Negara
-Badan Usaha Swasta
-Badan Usaha Campuran
-Badan Usaha Daerah
2. Bentuk-bentuk Badan Usaha Dilihat dari
Sistem Pengelolaannya
-Badan Usaha Industri
-Badan Usaha Perniagaan
-Badan Usaha Agraris
-Badan Usaha Ekstraktif
-Badan Usaha Jasa (financial dan Non financial)
3. Bentuk-bentuk Badan Usaha Dilihat dari
Legalitas Hukum
-Perusahaan Perseorangan
-Firma (fa)
-Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap ( CV )
-Perseroan Terbatas ( PT )
-Koperasi
- Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah suatu bentuk
perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya
dijadikan jaminan yang terhadap hutang – hutang perusahaan dan berkuasa penuh
terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang
diperoleh perusahaan. Jadi dalam perusahaan perseorangan tidak terjadi
pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi disamping
itu pemerintah juga tidak menetapkan izin pendiriannya.
Kelebihan :
Ø Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol
perusahaan
Ø Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian
laba.
Ø Mudah dibentuk dan dibubarkan.
Ø Kerahasiaan akan terjamin terutama yang
berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak
bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.
Kekurangan :
Ø Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin
hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan.
Ø Kemampuan manajemen terbatas terutama hal
yang berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran maupun pembelanjaan.
Ø Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang,
lain halnya jika sumbernya dari beberapa orang.
Ø Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun
kesempatan berkarir dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan
usaha.
- Firma
(fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana
tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan
dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing – masing
anggota tetapi jika mendapat keuntungan /rugi juga akan dibagi bersama.
Keuntungan :
Ø Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya : Bagian Pemasaran,
Produksi dan Keuangan).
Ø Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte.
Ø Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena
jaminan hutang lebih besar.
Ø Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan
perseorangan.
Kerugian :
Ø Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung salah satu
anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan
pengunduran diri salah seorang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar.
Ø Adanya tangggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang
mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotanya secara otomatis
akan merugikan anggota yang lain.
Ø Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh
harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan.
- Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap ( CV )
Persekutuan komanditer (Commanditaire Venootshap)
atau yang biasa disebut CV, merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh
pelaku usaha bisnis kecil maupun menengah (UKM) yang ada Indonesia dan ada juga
golongan besar yang mendirikan CV. CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena
tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur perseroan ini. Perbedaan
mendasarnya adalah dari modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal
perusahaan dalam akta perusahaan, tidak seperti PT. CV harus membuat
kesepakatan tersendiri atau catatan terpisah mengenai modal yang disetorkan ke
CV tersebut.
Keuntungan:
Ø Proses pendirian relatif lebih cepat dan
mudah.
Ø Tidak perlu mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum & HAM RI maupun instalasi lainnya.
Ø Biaya yang dibutuhkan lebih murah.
Ø Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa
ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait.
Ø Salah satu pendiri berkeinginan untuk
memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan usahanya
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau
biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya.
Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka
kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal
dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi
tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas
tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan
itu. Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut
dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya
berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat
berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan
terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi tanda bukti
kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas tergantung dari
seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan itu.
Pembagian perseroan terbatas yaitu :
Ø PT Terbuka
Perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal.
Ø PT Tertutup
Perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
Ø PT Kosong
Perseroan yang sudah memilki izin usaha dan izin
lainnya tetapi tidak melakukan kegiatannya.
Keuntungan:
Ø
Kewajiban
terbatas.
Ø
Masa hidup
abadi.
Ø
Efisiensi
Manajemen.
- Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa
kekeluargaan.
Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya yaitu :
Ø Koperasi Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
Ø Koperasi Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke
tangan konsumen.
Ø Koperasi Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa,
dimana anggotanya menjadi pegawai atau karyawan.
Ø Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggotanya.
Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
Ø
Kopersi Primer, adalah koperasi
yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
Ø Koperasi Sekunder, adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan cakupan daerahnya
lebih besar daripada koperasi primer.
Jenis Menurut
Status Keanggotannya, yaitu :
Ø Koperasi Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau
jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Ø Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.
B. PROSEDUR DAN LEGALITAS
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
- Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :- Tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
- Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
- Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
- Izin Domisili
- Izin Gangguan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin dari Dep.Teknis
- Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ). - Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. - Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
- Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
- Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
- Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
- Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
- Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
- Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
- Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
- Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
- Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
- Ketentuan mengenai keadaan memaksa
- Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
- Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
- Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Contoh Draft Kontrak Kerja :
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM INVENTORY GUDANG
antara Griya Soft dengan IT Centre Computerindo (ICC)
_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Griya Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.
Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Griya Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.
Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( …………………. ) (…………………… )
( …………………. ) (…………………… )
Sumber:
https://id-id.facebook.com/SmkPelitaBungaBangsa/posts/521242881283493
http://dianyulisady.wordpress.com/2013/12/15/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://raveshader.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-usaha-dibidang-it.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar