Minggu, 02 November 2014

Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA









NAMA KELOMPOK:
  1. ACHMAD YANI             (50411091)
  2. AIDA FITRIA                 (50411468)
  3. IDA MATU QOIRIYAH   (53411458)
  4. SUBKI KADRAWI         (56411910)

KELAS: 4IA15





A. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


1.   Bentuk-bentuk Badan Usaha Dilihat dari Segi Pemiliknya
-Badan Usaha Negara
-Badan Usaha Swasta
-Badan Usaha Campuran
-Badan Usaha Daerah

2.   Bentuk-bentuk Badan Usaha Dilihat dari Sistem Pengelolaannya
-Badan Usaha Industri
-Badan Usaha Perniagaan
-Badan Usaha Agraris
-Badan Usaha Ekstraktif
-Badan Usaha Jasa (financial dan Non financial)

3.   Bentuk-bentuk Badan Usaha Dilihat dari Legalitas Hukum
-Perusahaan Perseorangan
-Firma (fa)
-Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap ( CV )
-Perseroan Terbatas ( PT )
-Koperasi

  • Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan yang terhadap hutang – hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan. Jadi dalam perusahaan perseorangan tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi disamping itu pemerintah juga tidak menetapkan izin pendiriannya.

Kelebihan :
Ø  Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
Ø  Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
Ø  Mudah dibentuk dan dibubarkan.
Ø  Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.

Kekurangan :
Ø  Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan.
Ø  Kemampuan manajemen terbatas  terutama hal yang berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran maupun pembelanjaan.
Ø  Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya jika sumbernya dari beberapa orang.
Ø  Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarir dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.


  • Firma (fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing – masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan /rugi juga akan dibagi bersama.

Keuntungan :
Ø  Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya : Bagian Pemasaran, Produksi dan Keuangan).
Ø    Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte.
Ø  Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar.
Ø    Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan.

Kerugian :
Ø   Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung salah satu anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran diri salah seorang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar.
Ø   Adanya tangggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotanya secara otomatis akan merugikan anggota yang lain.
Ø  Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan.


  • Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap ( CV )
Persekutuan komanditer (Commanditaire Venootshap) atau yang biasa disebut CV, merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh pelaku usaha bisnis kecil maupun menengah (UKM) yang ada Indonesia dan ada juga golongan besar yang mendirikan CV. CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur perseroan ini. Perbedaan mendasarnya  adalah dari modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal perusahaan dalam akta perusahaan, tidak seperti PT. CV harus membuat kesepakatan tersendiri atau catatan terpisah mengenai modal yang disetorkan ke CV tersebut.

Keuntungan:
Ø  Proses pendirian relatif lebih cepat dan mudah.
Ø  Tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI maupun instalasi lainnya.
Ø    Biaya yang dibutuhkan lebih murah.
Ø  Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait.
Ø  Salah satu pendiri berkeinginan untuk memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan usahanya


  • Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan itu. Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan itu.

Pembagian perseroan terbatas yaitu :
Ø  PT Terbuka  
Perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
Ø  PT Tertutup  
Perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
Ø  PT Kosong
Perseroan yang sudah memilki izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak melakukan kegiatannya.

Keuntungan:
Ø  Kewajiban terbatas.
Ø  Masa hidup abadi.
Ø  Efisiensi Manajemen.

  • Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
Ø Koperasi Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
Ø  Koperasi Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
Ø  Koperasi Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai atau karyawan.
Ø Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
Ø  Kopersi Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
Ø    Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.

Jenis Menurut Status Keanggotannya, yaitu :
Ø    Koperasi Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Ø   Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.



B. PROSEDUR DAN LEGALITAS

Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
  1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
    Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
    • Tanda Daftar Perusahaan
    • NPWP
    • Bukti Diri

    Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
    • Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
    • Izin Domisili
    • Izin Gangguan
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Izin dari Dep.Teknis
  2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
    Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
  3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
    Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
  4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
    yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
  • Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
  • Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
  • Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
  • Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
  • Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
  • Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  • Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
  • Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
  • Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
  • Ketentuan mengenai keadaan memaksa
  • Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
  • Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
  • Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Contoh Draft Kontrak Kerja :
KONTRAK  PELAKSANAAN  PEKERJAAN  PEMBUATAN  SISTEM  INVENTORY GUDANG
antara Griya Soft dengan IT Centre Computerindo (ICC)
_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Griya Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.

Pasal 2

Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua


( …………………. ) (…………………… )




Sumber:
https://id-id.facebook.com/SmkPelitaBungaBangsa/posts/521242881283493
http://dianyulisady.wordpress.com/2013/12/15/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://raveshader.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-usaha-dibidang-it.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar