Senin, 28 November 2011

Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Soft Skill)


Etika  dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi seperti program-program komputer, sangat diperlukan sikap etika dan moral, karena perangkat tersebut menyangkut hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh undang-undang. Etika merupakan pengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk maupun tentang hak-hak dan kewajiban yang harus disandang oleh seseorang maupun sekelompok orang. Sedangkan moral adalah ajaran tentang baik dan buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi pekerti, dan susila. Jadi, orang yang memiliki etika dan moral tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya cipta orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

1.      Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Mengapa kita harus menghargai karya cipta atau karya intelektual orang lain?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kembalikan kepada diri anda, apakah anda mau jika karya yang anda ciptakan dengan susah payah, penuh pengorbanan, dan membutuhkan pemikiran yang lama, dibajak orang lain tanpa seizin anda?. Pasti jawaban anda tidak mau dan mungkin anda akan merasa kesal, maka dari itu kita harus saling menghargai satu sama lain.
Kita dapat melakukan beberapa cara untuk menghargai hasil karya orang lain, antara lain :
a.    Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
b.   Menghindari penggunaan  perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
c.  Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program komputer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
d.   Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apa pun yang bersifat negatif dan merugikan orang lain, seperti tindak kejahatan, kriminalitas, dan sebagainya.
e. Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.

2.       Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang pengetahuan, seni, sastra, yang mencangkup:
a.   Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dam ilmu pengetahuan;
d.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atu drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
f.      Seni rupa (seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan);
g.      Arsitektur;
h.       Peta;
i.        Seni batik;
j.        Fotografi;
k.      Sinematografi;
l.     Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihanwujudan.

Sedangkan untuk Ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 adalah:
a.      Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b.      Peraturan perundang-undangan;
c.       Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d.      Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e.  Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Untuk melindungi hasil karya cipta seseorang seperti karya cipta perangkat lunak atau Program Komputer maka Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan dalam bentuk Undang-Undang Hak cipta. Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No. 6 Tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No. 7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997
Menurut undang-undang tersebut, yang disebut hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain. Jadi, kita tidak bisa sembarangan menggunakan hasil karya cipta tersebut. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Namun, sebelumnya ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum mengutip/mengkopi hasil karya orang lain. Hal-hal tersebuut antara lain sebagai berikut.

Pasal 14 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 menyatakan bahwa:
                  “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambing Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.   Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.  Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”

Pasal 15 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa:
“Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.  Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.      Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau luar Pengadilan;
c.       Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
(i)       Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
(ii)   Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d.   Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.   Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.      Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.     Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain sebagai berikut.
a.   Setiap pengambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 di atas. Namun jika tujuannya untuk keperluan di lu ar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisai atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
b.  Pemilik suatu Program Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Program Komputer) dibolehkan membuat salinan Program Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 huruf g.

4.      Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta Program Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 72 Ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi:
      “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak pengunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”




Sumber:
Supriyanto, Drs., Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas 1 SMP, Salatiga: Yudhistira, 2005



Tidak ada komentar:

Posting Komentar