Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Dalam menggunakan perangkat teknologi
informasi dan komunikasi seperti program-program komputer, sangat diperlukan sikap
etika dan moral, karena perangkat tersebut menyangkut hasil karya cipta
(kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga yang
dilindungi oleh undang-undang. Etika merupakan pengetahuan tentang apa yang
baik dan apa yang buruk maupun tentang hak-hak dan kewajiban yang harus
disandang oleh seseorang maupun sekelompok orang. Sedangkan moral adalah ajaran
tentang baik dan buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi
pekerti, dan susila. Jadi, orang yang memiliki etika dan moral tidak akan
melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya cipta orang lain, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Mengapa kita harus menghargai karya
cipta atau karya intelektual orang lain?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut,
kembalikan kepada diri anda, apakah anda mau jika karya yang anda ciptakan
dengan susah payah, penuh pengorbanan, dan membutuhkan pemikiran yang lama, dibajak
orang lain tanpa seizin anda?. Pasti jawaban anda tidak mau dan mungkin anda
akan merasa kesal, maka dari itu kita harus saling menghargai satu sama lain.
Kita dapat melakukan beberapa cara
untuk menghargai hasil karya orang lain, antara lain :
a. Selalu menggunakan perangkat lunak
yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat
lunak tersebut.
b. Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
c. Tidak turut serta dalam tindakan
membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program
komputer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
d. Menghindari penyalahgunaan perangkat
lunak dalam bentuk apa pun yang bersifat negatif dan merugikan orang lain,
seperti tindak kejahatan, kriminalitas, dan sebagainya.
e. Tidak melakukan tindakan pengubahan,
pengurangan maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1)
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah
Ciptaan dalam bidang pengetahuan, seni, sastra, yang mencangkup:
a. Buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dam ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
e. Drama atu drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pantomim;
f. Seni
rupa (seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan);
g. Arsitektur;
h. Peta;
i.
Seni
batik;
j.
Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil
pengalihanwujudan.
Sedangkan untuk Ciptaan yang tidak
memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam Pasal 13
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 adalah:
a. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara;
b. Peraturan perundang-undangan;
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah;
d. Putusan pengadilan atau penetapan
hakim; atau
e. Keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Untuk melindungi hasil karya cipta
seseorang seperti karya cipta perangkat lunak atau Program Komputer maka
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan dalam bentuk Undang-Undang
Hak cipta. Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang
Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak
Cipta No. 6 Tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No. 7 Tahun 1987, dan
Undang-Undang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997
Menurut undang-undang tersebut, yang
disebut hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu
diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain. Jadi,
kita tidak bisa sembarangan menggunakan hasil karya cipta tersebut. Hal ini
sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Namun, sebelumnya ada beberapa hal
yang perlu kita ketahui sebelum mengutip/mengkopi hasil karya orang lain.
Hal-hal tersebuut antara lain sebagai berikut.
Pasal 14 Undang-Undang Hak Cipta No. 19
tahun 2002 menyatakan bahwa:
“Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
lambing Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh
atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi,
baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan
itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.”
Pasal 15 Undang-Undang Hak Cipta No.
19 Tahun 2002 menyatakan bahwa:
“Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta;
b. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau luar
Pengadilan;
c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
(i) Ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang
tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari Pencipta;
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra,
kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain
Program Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang
serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, atau pendidikan, dan
pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. Perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. Pembuatan salinan cadangan suatu
Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di
atas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain sebagai
berikut.
a. Setiap pengambilan atau pengutipan
Ciptaan pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya harus mencantumkan sumbernya
jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada
Pasal 15 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 di atas. Namun jika
tujuannya untuk keperluan di lu ar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti
komersialisai atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan
dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
b. Pemilik suatu Program Komputer (bukan
Pemegang Hak Cipta Program Komputer) dibolehkan membuat salinan Program
Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan
untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan.
Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun
2002 huruf g.
4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap Undang-Undang
Hak Cipta Program Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah
ditetapkan dalam Pasal 72 Ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002
yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak pengunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sumber:
Supriyanto, Drs., Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kelas 1 SMP, Salatiga: Yudhistira, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar